Kopral Dua (Kopda) Bazarsah divonis hukuman mati dan dipecat dari anggota TNI. Vonis ini dibacakan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (11/8).
Kopda Bazarsah merupakan oknum TNI yang menjadi terdakwa atas kasus tewasnya tiga anggota Polres Way Kanan saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025 lalu.