Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, dari 124 pejabat, 123-nya di Kabinet Merah Putih sudah setor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sedangkan satu orang lagi merupakan staf baru yang batas akhir pelaporan LHKPN-nya masih 6 Maret 2025.