Pengacara Presiden Korea Selatan menyebut bahwa pemberlakukan darurat militer dimaksudkan sebagai koreksi, bukan sebagai darurat militer penuh. Dalam sidang pemakzulan Yoon di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (23/1), mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Korea Selatan, Kim Yong Hyun, menjadi saksi dan ia mengklaim bertanggung jawab atas deklarasi darurat militer Korsel.