Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi akan memotong anggaran perjalanan dinas hingga konsumsi rapat. Kebijakan ini terkait efisiensi APBD setelah diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan belanja untuk kegiatan yang seremonial.