Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Pasar Caringin, Kota Bandung, setelah ditemukan beroperasi secara ilegal tanpa dokumen lingkungan yang sah. Langkah tegas ini diambil menyusul temuan bahwa TPA tersebut mencemari lingkungan sekitar dan berpotensi melanggar aturan pengelolaan sampah.