Mahkamah Agung akan memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk melaporkan Razman Nasution ke penegak hukum. Juru Bicara MA menegaskan tindakan Razman merupakan perbuatan yang tidak pantas serta tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan pengadilan.