Seorang pria berinisial PR (33) warga Desa Purwadadi, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, ditangkap polisi karena membuat pistol atau senjata api rakitan. PR kedapatan membuat pistol rakitan dengan belajar tutorial dari media sosial YouTube, kemudian dijual atau ditawarkan lewat aplikasi tersebut.