Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo meyakini kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan yang menyeret mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri naik ke persidangan. Sebab, alat bukti perbuatan pidananya sudah kuat.