Presiden Prabowo Subianto meneken aturan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam di dalam negeri. Dalam aturan baru ini, penempatan DHE dalam sistem keuangan dalam negeri akan diperpanjang dari minimal 3 bulan menjadi 1 tahun.
Presiden Prabowo Subianto meneken aturan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam di dalam negeri. Dalam aturan baru ini, penempatan DHE dalam sistem keuangan dalam negeri akan diperpanjang dari minimal 3 bulan menjadi 1 tahun.