Sebanyak 46 Warga Negara Indonesia korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar, dipulangkan ke Indonesia. Mereka selanjutnya akan dibawa ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) di Kemensos.
Sebanyak 46 Warga Negara Indonesia korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar, dipulangkan ke Indonesia. Mereka selanjutnya akan dibawa ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) di Kemensos.