Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1 Anggit Kurniawan Nasution. MK menilai Anggit telah berlaku tidak jujur mengenai identitasnya sebagai mantan terpidana.
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1 Anggit Kurniawan Nasution. MK menilai Anggit telah berlaku tidak jujur mengenai identitasnya sebagai mantan terpidana.