Video: MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang, Cawabup Eks Napi Didiskualifikasi

20DETIK

   |   
1,598 Views | Senin, 24 Feb 2025 12:01 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1 Anggit Kurniawan Nasution. MK menilai Anggit telah berlaku tidak jujur mengenai identitasnya sebagai mantan terpidana.

Dian Fitriyanah - 20DETIK