Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Calon Wakil Gubernur Papua, Yermias Bisai, tidak memenuhi persyaratan dalam Pilkada 2024. MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dan Yermias Bisai didiskualifikasi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Calon Wakil Gubernur Papua, Yermias Bisai, tidak memenuhi persyaratan dalam Pilkada 2024. MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dan Yermias Bisai didiskualifikasi.