Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Bupati Pesawaran Aries Sandi dalam Pilbup Pesawaran. Menurut MK, keabsahan surat keterangan pendamping ijazah (SKPI) Aries Sandi tidak sah. MK meyakini Aries Sandi tidak pernah menyelesaikan pendidikan kelas 3 SMA.