Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp 565 miliar dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula eks Menteri Perdagangan Tom Lembong. Uang tersebut disita dari sembilan orang tersangka pihak swasta.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp 565 miliar dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula eks Menteri Perdagangan Tom Lembong. Uang tersebut disita dari sembilan orang tersangka pihak swasta.