Pemerintah Indonesia membentuk Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai salah satu instrumen percepatan pembangunan yang bertujuan untuk mengakhiri situasi paradoks di Indonesia. Dengan dibentuknya Danantara, maka kekayaan dan kekuatan Badan Usaha Milik Negara dikonsolidasikan dalam satu entitas badan pengelola investasi sebagai upaya mencapai cita-cita Indonesia emas 2045.