KPK menjelaskan dalam sidang bahwa praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dapat gugur karena berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengacara merasa KPK telah melanggar hak Hasto sebagai tersangka
KPK menjelaskan dalam sidang bahwa praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dapat gugur karena berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengacara merasa KPK telah melanggar hak Hasto sebagai tersangka