Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi bersama BKPM memeriksa 12 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Batam yang masuk daftar pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB). Total ada 26 WNA teridentifikasi melanggar aturan.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi bersama BKPM memeriksa 12 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Batam yang masuk daftar pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB). Total ada 26 WNA teridentifikasi melanggar aturan.