Tim penasihat hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan waktu selama 10 hari untuk menyusun eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah sepakat, sidang eksepsi Hasto akan digelar 21 Maret 2025.