Divpropam Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akibat pelanggaran pencabulan anak dan mengonsumsi narkoba. AKBP Fajar mengajukan banding atas putusan tersebut.