Komisi I DPR RI bersama pemerintah sepakat revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI dibawa ke tingkat II atau paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Hal ini disahkan dalam rapat kerja (Raker) pembicaraan tingkat I RUU TNI oleh Komisi I DPR bersama pemerintah.