Israel telah memperluas dan mengkonsolidasikan permukiman di Tepi Barat yang diduduki sebagai bagian dari Negara Israel yang melanggar hukum internasional. Kantor HAM PBB mengatakan berdasarkan penelitian 1 November 2023-31 Oktober 2024, bahwa telah terjadi perluasan permukiman Israel yang “signifikan” di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.