Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan memperkuat peran advokat. Mulai dari kesempatan mendampingi saksi hingga menyampaikan keberatan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan memperkuat peran advokat. Mulai dari kesempatan mendampingi saksi hingga menyampaikan keberatan.