Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akan melakukan investigasi ke perushaan yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan. Kemnaker akan melakukan pendataan sebelum menjatuhkan sanksi administratif bagi perusahaan tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akan melakukan investigasi ke perushaan yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan. Kemnaker akan melakukan pendataan sebelum menjatuhkan sanksi administratif bagi perusahaan tersebut.