Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan SAR Nasional Max Ruland Boseke divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Max Ruland dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk di Basarnas.
Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan SAR Nasional Max Ruland Boseke divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Max Ruland dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk di Basarnas.