Gubernur Bali, Wayan Koster, keluarkan Surat Edaran (SE) nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing saat berada di Bali. Aturan ini merupakan penyempurnaan dari SE sebelumnya di tahun 2023.
Gubernur Bali, Wayan Koster, keluarkan Surat Edaran (SE) nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing saat berada di Bali. Aturan ini merupakan penyempurnaan dari SE sebelumnya di tahun 2023.