Majelis Hakim Militer II-07 Jakarta memvonis terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dituntut seumur hidup penjara, dipecat dari anggota TNI AL serta membayar restitusi kepada korban.
Majelis Hakim Militer II-07 Jakarta memvonis terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dituntut seumur hidup penjara, dipecat dari anggota TNI AL serta membayar restitusi kepada korban.