Majelis Hakim Militer II-07 Jakarta memvonis terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut pasal 480 dengan penjara selama empat tahun penjara dan dipecat dari anggota TNI AL.
Majelis Hakim Militer II-07 Jakarta memvonis terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut pasal 480 dengan penjara selama empat tahun penjara dan dipecat dari anggota TNI AL.