Kementerian Komunikasi dan Digital, Bareskrim Polri, dan Badan Siber dan Sandi Negara mengungkap kasus kejahatan penyalahgunaan frekuensi radio melalui Base Transceiver Station (BTS). Kerugian yang dialami korban mencapai lebih dari Rp 400 juta.
Kementerian Komunikasi dan Digital, Bareskrim Polri, dan Badan Siber dan Sandi Negara mengungkap kasus kejahatan penyalahgunaan frekuensi radio melalui Base Transceiver Station (BTS). Kerugian yang dialami korban mencapai lebih dari Rp 400 juta.