PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan perubahan peraturan terkait penerapan trading halt atau penghentian sementara perdagangan saham. Trading halt akan dilakukan jika IHSG turun 8%.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan perubahan peraturan terkait penerapan trading halt atau penghentian sementara perdagangan saham. Trading halt akan dilakukan jika IHSG turun 8%.