DESKRIPSI
Eksepsi atau nota keberatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sidang kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan akan dilanjut ke tahap pembuktian.