Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilkada Puncak Jaya yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga. Diketahui, gugatan berkaitan dengan status Cawabup nomor urut 1 Mus Kogoya yang disebut ASN aktif sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan.