Video: Gugatan soal Tudingan Cawabup Puncak Jaya ASN Aktif Digugurkan MK

20DETIK

   |   
13,317 Views | Senin, 05 Mei 2025 11:40 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilkada Puncak Jaya yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga. Diketahui, gugatan berkaitan dengan status Cawabup nomor urut 1 Mus Kogoya yang disebut ASN aktif sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan.

Yumna Khan - 20DETIK