Mantan Dirjen Minerba ESDM, Bambang Gatot Ariyono divonis 4 tahun penjara di kasus korupsi tata kelola timah. Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Mantan Dirjen Minerba ESDM, Bambang Gatot Ariyono divonis 4 tahun penjara di kasus korupsi tata kelola timah. Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun.