Bareskrim Polri menetapkan 2 orang tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil judi online pada Rabu (7/5). Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak sejumlah Rp 5 miliar.
Bareskrim Polri menetapkan 2 orang tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil judi online pada Rabu (7/5). Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak sejumlah Rp 5 miliar.