Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap jumlah perputaran dana judi online (judol) periode Januari–Maret 2025 mencapai Rp 47 triliun.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap jumlah perputaran dana judi online (judol) periode Januari–Maret 2025 mencapai Rp 47 triliun.