UU BUMN menyebutkan direksi maupun komisaris perusahaan BUMN bukan lagi penyelenggara negara. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan mereka akan mengkaji UU tersebut.
UU BUMN menyebutkan direksi maupun komisaris perusahaan BUMN bukan lagi penyelenggara negara. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan mereka akan mengkaji UU tersebut.