Ditemui di JIEXPO Kemayoran pada Sabtu (10/5), Maman Abdurrahman selaku Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah menjanjikan tak ada pungutan biaya tambahan untuk para pemilik UMKM agar dapatkan sertifikat halal. Perlu diketahui mulai 17 Oktober 2026, BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) mewajibkan makanan dan minuman UMK harus bersertifikasi halal.