Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR dan pemerintah menunda pembahasan RUU KUHAP. Hal itu dinilai tidak memenuhi prinsip partisipasi publik.
Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana, menyebut masyarakat tidak pernah mendapat penjelasan terkait masukan yang disampaikan ke DPR. Selain itu, sejumlah pasal dalam RUU KUHAP dianggap masih sangat problematik.











































