Terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus difabel meminta ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram untuk membebaskan dirinya dari dakwaan jaksa penuntut umum. Agus menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kekerasan seksual tidak terbukti secara hukum.