Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan AZ, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat olahraga senilai Rp 4,7 miliar.
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan AZ, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat olahraga senilai Rp 4,7 miliar.