Video Dorong Peningkatan Logistik, Komdigi keluarkan Permen Pos Komersial

20DETIK

   |   
11,529 Views | Jumat, 16 Mei 2025 16:30 WIB

Komdigi mengeluarkan Peraturan Menteri No.8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Aturan ini yang menyangkut jumlah tarif dan standar layanan pengiriman barang dengan menerapkan prinsip inklusivitas bagi seluruh wilayah Indonesia.

Ammaarza Akhmal - 20DETIK