Komdigi mengeluarkan Peraturan Menteri No.8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Aturan ini yang menyangkut jumlah tarif dan standar layanan pengiriman barang dengan menerapkan prinsip inklusivitas bagi seluruh wilayah Indonesia.
Komdigi mengeluarkan Peraturan Menteri No.8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Aturan ini yang menyangkut jumlah tarif dan standar layanan pengiriman barang dengan menerapkan prinsip inklusivitas bagi seluruh wilayah Indonesia.