Polda Banten menetapkan tiga orang tersangka atas kisruh Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang. Polisi menyebut ketiga tersangka diduga telah melakukan pemerasan, penghasutan, dan perbuatan tidak menyenangkan kepada Chengda Enginering Co yang menggarap proyek pembangunan anak perusahaan PT Chandra Asri Petrochemical itu.