Kejaksaaan Negeri Batam menetapkan seorang oknum pegawai PT Pegadaian Syariah Cabang Karina berinisial R sebagai tersangka. Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif ini mencapai Rp 3,9 miliar.
Kejaksaaan Negeri Batam menetapkan seorang oknum pegawai PT Pegadaian Syariah Cabang Karina berinisial R sebagai tersangka. Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif ini mencapai Rp 3,9 miliar.