Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi lantaran tidak ditemukan adanya tindak pidana. Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam jumpa pers hari ini.