Polda Metro Jaya menetapkan 31 orang anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka kasus kekerasan dan intimidasi area parkir RSU Tangsel.
Polda Metro Jaya menetapkan 31 orang anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka kasus kekerasan dan intimidasi area parkir RSU Tangsel.