Video KPAI: Harus Ada Efek Jera Buat yang Fasilitasi Perkawinan Anak

20DETIK

   |   
6,188 Views | Senin, 26 Mei 2025 17:32 WIB

Pernikahan anak SMP dan SMK di Desa Beraim, Kecamatan Praya Tengah, Lombok, Nusa Tenggara Barat, viral. Orang tua mempelai pun berujung dilaporkan ke polisi. Menyoroti hal itu, Komisioner KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Ai Rahmayanti memberikan sejumlah rekomendasi agar perkawinan anak ini tak kembali terulang. KPAI menilai perlu ada efek jera untuk pihak-pihak yang terlibat.

Rekomendasi KPAI yakni meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meninjau ulang peraturan daerah dan stakeholder di NTB perlu melakukan advokasi untuk revisi peraturan daerah. Termasuk sanksi berdasarkan Undang-Undang Pelindungan Anak dan Undang-Undang TPKS. KPAI membeberkan bahwa dari hasil pengawasan, yang memfasilitasi perkawinan anak ini adalah penghulu-penghulu desa. Karena tidak melalui pengadilan, tidak mengajukan dispensasi kawin, tapi menikah di bawah tangan atau nikah siri yang dinikahkan atau difasilitasi oleh penghulu desa.

Dwi Putri Aulia - 20DETIK