I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menyatakan Agus terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan.
I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menyatakan Agus terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan.