Video Alasan MK Putuskan SD-SMP Swasta Digratiskan agar Tak Ada Kesenjangan

20DETIK

   |   
18,183 Views | Rabu, 28 Mei 2025 13:40 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pendidikan dasar 9 tahun SD hingga SMP baik negeri maupun swasta wajib digratiskan. Dalam pertimbangannya, MK menilai ada kesenjangan pada frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" untuk sekolah negeri dalam Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas.

MK mengungkapkan bahwa negara seharusnya memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar.

Wanodya S - 20DETIK