Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pendidikan dasar 9 tahun SD hingga SMP baik negeri maupun swasta wajib digratiskan. Dalam pertimbangannya, MK menilai ada kesenjangan pada frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" untuk sekolah negeri dalam Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas.
MK mengungkapkan bahwa negara seharusnya memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar.