Unit Jatanras Polrestabes Makassar menangkap empat orang pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus hipnotis di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku menggasak uang milik lansia hingga Rp 180 juta.
Diketahui, modus tersangka yakni dengan menukar ATM korban. Pelaku membagi tugas, ada yang mengalihkan perhatian korban hingga memperhatikan kode pin ATM korban.