Polda Riau menindak perambahan hutan di area Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Siabu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan aktivitas ilegal tersebut merupakan ekosida.
Polda Riau juga memperkirakan lahan seluas 60 hektare lebih di area Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Siabu, Kabupaten Kampar, rusak akibat perambahan liar. Terlihat, kawasan hutan yang tadinya hijau itu kini sudah 'botak' akibat perambahan hutan.
detikers juga boleh lho cek-cek berita paling update lainnya cuma di 20Detik.