Bareskrim Polri telah melakukan penahanan seorang tersangka tindak pidana penambangan pasir ilegal di Klaten, Jawa Tengah pada Rabu (11/6). Tersangka berinisial ACS ini berperan sebagai koordinator lapangan.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Aktivitas penambangan ilegal tersebut baru berjalan selama 2 minggu namun estimasi nilai kerugian negara telah mencapai Rp 1 miliar.